Ngaku Dapat Wahyu , 2 WNA di Sumbar Segera Dideportasi

Kasus ini bermula dari penangkapan tujuh WNA oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Pasaman Barat pada Rabu (16/10/2024).

Chandra Iswinarno
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 12:44 WIB
Ngaku Dapat Wahyu , 2 WNA di Sumbar Segera Dideportasi
Polres Pasaman Barat menangkap tujuh WNA yang terlibat dalam penyebaran kepercayaan agama baru, pada Rabu (16/10/2024). [dokumentasi]

Pihak imigrasi masih terus berkoordinasi dengan pemerintah asal kedua WNA untuk mempercepat proses deportasi. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini