Bawaslu Bergerak Cepat, 9 Kampanye Ilegal Pilkada Padang Digagalkan

Kampanye ilegal menunjukkan adanya pembodohan politik. Tim pemenangan dan calon seharusnya memberikan contoh dengan mengikuti aturan kampanye yang jelas, ungkap Najmuddin.

Chandra Iswinarno
Senin, 14 Oktober 2024 | 08:17 WIB
Bawaslu Bergerak Cepat, 9 Kampanye Ilegal Pilkada Padang Digagalkan
Bawaslu Sumbar. [Dok.Istimewa]

Dalam Pilkada Padang 2024, tiga pasangan calon yang akan bertarung adalah Fadly Amran-Maigus Nasir dengan nomor urut 1, Muhammad Iqbal-Amasrul dengan nomor urut 2, dan Hendri Septa-Hidayat dengan nomor urut 3.

Dengan adanya pelanggaran kampanye ini, diharapkan tim sukses dan calon semakin mematuhi aturan untuk menjaga kualitas proses demokrasi di Kota Padang.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Mentawai: Calon Bali Baru di Sumatera Barat?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak