PN Padang juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki jadwal sidang pada pekan ini untuk memahami situasi yang terjadi.
Bagi para pihak yang terlibat dalam proses hukum, diharapkan dapat bersabar hingga jadwal sidang kembali normal pekan depan.
“Kami memohon pengertian dari masyarakat. Sidang akan dilanjutkan setelah masa pengosongan jadwal berakhir pada 11 Oktober 2024,” ujarnya.
Aksi mogok kerja ini merupakan langkah drastis yang jarang terjadi di kalangan hakim, menunjukkan betapa seriusnya tuntutan yang mereka sampaikan.
Diharapkan dengan adanya aksi ini, pemerintah dan DPR dapat segera merespons tuntutan tersebut untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih baik bagi para penegak hukum di Indonesia.
Kontributor : Rizky Islam