SuaraSumbar.id - Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) menerjunkan dua regu tim SAR untuk melakukan pencarian terhadap korban yang dilaporkan tertimbun tanah longsor di di area pertambangan emas diduga ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Direktur Operasi dan Latihan Basarnas, Edy Prakoso mengatakan bahwa tim SAR dari Kantor SAR Padang dan Unit Siaga SAR Solok Selatan sudah diterjunkan ke lokasi.
"Sebanyak dua regu dengan total 11 personel diterjunkan. Mereka akan mendirikan posko di Solok dan perjalanan ke lokasi longsor diperkirakan memakan waktu tiga jam," ujar Edy, dikutip dari Antara, Jumat (27/9/2024).
Sebelum diberangkatkan, seluruh personel tim SAR menjalani pemeriksaan kesehatan dan dilengkapi dengan peralatan khusus, termasuk kendaraan motor, mobil rescue, peralatan medis, serta drone thermal yang digunakan untuk membantu pencarian korban yang masih tertimbun.
Berdasarkan laporan sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solok, jumlah korban yang terkena dampak longsor mencapai 40 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang dilaporkan masih tertimbun atau terjebak, sementara 15 orang dinyatakan meninggal dunia.
Edy Prakoso berharap kondisi cuaca di lokasi bencana tetap kondusif sehingga operasi penyelamatan dapat berjalan lancar.
"Kami berharap cuaca mendukung agar tim bisa segera mengevakuasi para korban yang masih tertimbun," tutup Edy.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengakui lokasi tambang emas yang tewaskan 15 orang dan 25 orang lainnya yang masih tertimbun di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), merupakan kawasan tambang ilegal.
Beberapa kali pihak kepolisian mengklaim telah melakukan penindakan. Bahkan, sejumlah orang telah diamankan dalam kasus tambang emas ilegal tersebut.
Kapolres Solok AKBP Muari mengatakan, kawasan tambang Ilegal itu telah lama ditinggal oleh penambang yang beraktivitas mengunakan alat berat.
"Tambang sudah lama ditinggalkan oleh penambang, dulu mengunakan alat," ujar Muari, Jumat (27/9/2024).
Usai ditinggal, kata Muari, masyarakat setempat melakukan aktivitas penambangan dengan mengunakan linggis.
"Ini tambang Ilegal, (sekarang) yang mengunakan linggis," jelasnya.
Muari mengungkapkan, saat aktivitas penambangan mengunakan alat berat, kepolisian telah dua kali melakukan penindakan yakni tahun 2023 dan 2024.
"Kita amankan, karena tempatnya jauh, kami sita hanya laptop. Mereka (pekerja) kan tidak pakai laptop tidak bisa bekerja," ungkapnya.
Total yang telah diamankan itu berjumlah tujuh orang. Namun, Muari menyebutkan, status mereka belum tersangka.
"Status tersangka belum. Karena belum ada alat bukti. Kalau dibawa alat bukti berupa alat berat itu, butuh waktu berhari-hari, biayanya ratusan juta," pungkasnya.
Peristiwa longsor di tambang Ilegal ini terjadi pada Kamis (26/9/2024) sore. Data BPBD Kabupaten Solok, sebanyak 15 orang meninggal, 11 di antaranya sudah dievakuasi dan 4 masih di lokasi.
"25 masih tertimbun, 3 orang luka-luka," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Irwan Efendi.
"Lokasi ini merupakan tambang, menurut masyarakat setempat ada potensi emas. Semacam tambang ilegal," sambungnya.