SuaraSumbar.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan bahwa hingga 31 Agustus 2024, pendapatan negara di wilayah Sumbar tumbuh tipis dengan realisasi sebesar 58,44 persen dari target APBN 2024.
Kepala Kanwil DJPb Sumbar, Syukriah mengatakan, secara komposisi, penerimaan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan, dengan kontribusi sebesar 76 persen yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sementara itu, 24 persen sisanya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga akhir Agustus 2024, realisasi penerimaan perpajakan tercatat mencapai Rp3,92 triliun atau setara 53,16 persen dari target yang ditetapkan.
Penurunan penerimaan pajak tercatat mengalami kontraksi sebesar 2,71 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Penurunan ini dipicu oleh melemahnya pungutan bea keluar akibat menurunnya volume ekspor komoditas crude palm oil (CPO) di Pelabuhan Teluk Bayur, yang berdampak langsung pada penerimaan pajak di Sumbar.
Komponen terbesar dari penerimaan perpajakan didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Realisasi penerimaan PPh mencapai Rp 2,49 triliun, sementara PPN mencapai Rp1,07 triliun.
Sementara itu, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengalami lonjakan sebesar 453,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya, didorong oleh kenaikan setoran dari sektor perkebunan.
Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,24 triliun, yang tumbuh sebesar 14,36 persen dibandingkan tahun 2023. Peningkatan ini didorong oleh naiknya setoran dari penerimaan jasa layanan pendidikan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berhasil memungut PNBP sebesar Rp9,51 miliar, dengan rincian pengelolaan barang milik negara sebesar Rp6,67 miliar, pengelolaan piutang negara sebesar Rp17,76 juta, dan pelayanan lelang senilai Rp2,82 miliar. (antara)