SuaraSumbar.id - Sebuah video yang memperlihatkan salah satu kafe di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), menyediakan arena tinju, viral di media sosial. Video ini menjadi perbincangan hangat dan memicu banyak kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Penyelenggaraan arena tinju ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma adat di Minangkabau. Aksi tersebut dianggap tidak sesuai dengan budaya Minangkabau yang sangat menghargai sopan santun dan etika.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @PDG24JAM pada Rabu (25/9/2024). Dalam unggahannya, akun tersebut menyoroti bahwa kegiatan ini dianggap sebagai ajang yang mempromosikan gaya hidup yang berlebihan, kekerasan, hingga perjudian.
Tak hanya itu, yang menjadi sorotan adalah fakta dalam video itu menunjukkan pertandingan tinju tidak hanya diikuti oleh kaum pria, namun juga para wanita. Perempuan yang berpartisipasi dalam kegiatan ini dinilai hanya dijadikan tontonan dan dieksploitasi secara komersial, yang menambah panasnya kontroversi ini.
Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa tindakan ini dianggap merendahkan martabat Bundo Kanduang, yaitu simbol kehormatan perempuan dalam adat Minangkabau. "Hal ini juga dinilai menjatuhkan marwah bundo kanduang yang sangat di jaga di Ranah Minang," tulisnya dalam postingan tersebut.
Banyak pihak yang merasa hal ini mencederai nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi di Ranah Minang.
MUI Kota Payakumbuh langsung merespon dengan mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut berisi imbauan agar pihak penyelenggara menghentikan kegiatan ini dan tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.
Dalam surat yang dikeluarkan, MUI juga mengajak para tokoh masyarakat, seperti alim ulama, niniak mamak, dan bundo kanduang, untuk bersikap lebih kritis terhadap berbagai bentuk hiburan yang disajikan kepada masyarakat.
MUI juga mengingatkan agar masyarakat memikirkan dampak negatif dari hiburan semacam ini, terutama bagi generasi muda. Mereka berharap agar ke depannya, konten hiburan yang diproduksi dapat lebih bermanfaat dan tidak merusak tatanan sosial yang sudah ada.
Kontributor : B Rahmat