Calon Tunggal Dharmasaraya Gagal Dapat 50 Persen Suara, Pilkada Bakal Diulang

Pemilihan ulang diadakan sebagai langkah konstitusional jika pasangan calon tidak berhasil memenuhi kuota suara yang ditetapkan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 18 September 2024 | 10:11 WIB
Calon Tunggal Dharmasaraya Gagal Dapat 50 Persen Suara, Pilkada Bakal Diulang
Ilustrasi kotak kosong. [Ist]

Jika suara pasangan calon kurang dari 50 persen, paslon yang kalah berhak mencalonkan diri lagi pada pemilihan berikutnya, dan kepemimpinan daerah akan dipegang oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif.

KPU Sumbar terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi ini dan memastikan bahwa semua prosedur pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Keabsahan Ijazah Hamsuardi - Kusnadi Dilaporkan ke KPU Pasaman Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini