Polisi Tangkap AG, Pemilik Sabu di Jalan Cindua Mato Solok

Dalam keterangannya, OK mengaku mendapatkan sabu dari AG dengan harga Rp 150 ribu untuk satu paket.

Chandra Iswinarno
Selasa, 17 September 2024 | 14:41 WIB
Polisi Tangkap AG, Pemilik Sabu di Jalan Cindua Mato Solok
Ilustrasi sabu. [ANTARA/HO-Polres Serang]

SuaraSumbar.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan AG merupakan hasil pengembangan setelah pihak kepolisian lebih dulu mengamankan tersangka lain berinisial OK pada Kamis (12/9/2024).

Dalam keterangannya, OK mengaku mendapatkan sabu dari AG dengan harga Rp 150 ribu untuk satu paket.

Baca Juga:Polres Solok Selatan Tangkap 38 Tersangka Terkait Penambangan Emas Ilegal

"Setelah mendapat keterangan dari OK, kami memancing AG untuk melakukan transaksi kembali. AG menunggu OK di pinggir Jalan Cindua Mato, dan saat tiba di lokasi, tim kami langsung mengamankan AG," kata IPTU Rico Putra Wijaya, Selasa (17/9/2024).

Setelah ditangkap, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening di dekat AG, serta sebuah plastik klip lainnya yang ditemukan di pinggir jalan.

Meskipun AG tidak mengakui kepemilikan sabu tersebut, polisi tetap mengamankannya bersama barang bukti lain, termasuk satu unit ponsel merk VIVO dan uang tunai Rp 250 ribu.

Selain itu, petugas juga menggeledah rumah AG dan menemukan dua buah pipet serok di dalam kamar tidur tersangka.

Saat ini, AG beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Padang

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini