SuaraSumbar.id - Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polsek Padang Utara berhasil menangkap empat orang terduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Kamis (12/9/2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengarah pada tiga pria di sebuah rumah di Jalan Bingkuang Ujung, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan, menyampaikan, “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan narkoba, yang memicu operasi ini.”
Tiga orang awal yang diamankan adalah Anton (43), Riki (39), dan Rival (28), semuanya buruh harian lepas dari Kelurahan Dadok Tunggul Hitam.
Baca Juga:Polisi Sita Bong dan 17 Plastik Klip Saat Gerebek Pesta Sabu di Padang
Menurut Iptu Heru, pelaku Anton mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Eko alias Gerot (34), yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Kampung Baru Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.
“Pelaku Eko yang baru saja bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan dua minggu yang lalu juga berhasil kami amankan dalam pengembangan kasus ini,” ujar Iptu Heru. Eko sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Barang bukti yang disita dari keempat tersangka meliputi beberapa kaca pyrex bekas pakai sabu, botol, mancis, gunting, kompeng, sendok plastik, plastik bening, serta beberapa handphone. Ditemukan pula satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok saat penggeledahan badan dilakukan.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Padang Utara mengimbau masyarakat untuk terus melapor segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga:Kemacetan di Jalan Padang-Solok Akibat Truk Rusak di Sitinjau Lauik
Kontributor : Rizky Islam