SuaraSumbar.id - Seorang pengamen berinisial A (40) yang diduga menganiaya seorang pedagang di Pantai Padang dengan gitar, ditangkap polisi. Pria yang video aksinya viral itu diciduk pada Minggu (8/9/2024).
Tim Panther dari Polsek Padang Barat membekuk A saat berada di rumah keluarganya "Benar, kami berhasil mengamankan pelaku di kawasan Balai Baru, Kuranji, Padang," kata Kapolsek Padang Barat, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, Senin (9/9/2024).
Pelaku ditangkap setelah keberadaan terlacak oleh petugas kepolisian. Sebelum menghajar pelaku awalnya meminta uang kepada pedagang di Pantai Purus.
Namun, permintaan itu ditolak oleh pedagang. Alhasi, A naik pitam hingga melakukan aksi kekerasan dengan gitar yang dibawanya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 4 September 2024. Korban yang sedang berjualan di Pantai Padang mendapa ancaman dan penganiayaan dari pelaku.
"Insiden ini jadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial," katanya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
"Kasus ini memang sempat viral, dan kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," tambah Hilmi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Padang Barat. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindakan serupa di lokasi lain.
"Kami akan melakukan pengembangan apakah kejadian serupa (pemalakan) juga terjadi di tempat yang lain," katanya.
Kontributor : B Rahmat