Maling Spesialis Bobol Rumah di Kota Pariaman Diciduk, Ternyata Doyan Nyabu dan Judi Online!

Jajaran Polres Kota Pariaman meringkus seorang spesialis pencurian bobol rumah berinisial Y (30), warga Kecamatan Pariaman Utara.

Riki Chandra
Senin, 09 September 2024 | 20:26 WIB
Maling Spesialis Bobol Rumah di Kota Pariaman Diciduk, Ternyata Doyan Nyabu dan Judi Online!
Ilustrasi borgol. (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Kota Pariaman meringkus seorang spesialis pencurian bobol rumah berinisial Y (30), warga Kecamatan Pariaman Utara.

Pelaku Y beraksi menggunakan obeng sebagai alat untuk mencongkel rumah korban. Modus ini sudah membuat resah warga setempat.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lokasi yang berbeda di wilayah yang sama.

"Pelaku sudah melakukan aksi empat kali," ujar Kapolres, Senin (9/9/2024).

Pada aksinya yang terakhir, tersangka berhasil membawa kabur emas seberat 17,5 gram dan uang tunai sebesar Rp3 juta serta 250 ringgit Malaysia.

Uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online. Sementara itu, emas hasil curian sempat ditawarkan ke pedagang emas di Pariaman. Namun, para pedagang menolak karena mencurigai emas tersebut merupakan barang curian.

"Tersangka akhirnya membawa kembali emas tersebut ke rumahnya setelah tidak berhasil menjualnya," tambah Kapolres.

Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan, menjalankan aksinya dengan mengintai rumah korbannya hingga penghuni tertidur.

Ia mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng. Aksi terakhir pelaku terungkap setelah korbannya yang merupakan warga Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, melapor ke Polres Pariaman.

"Korban curiga dengan tersangka dan segera melaporkan kejadian tersebut," lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (3), (5) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polres Pariaman juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari tindak pencurian atau kejahatan lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini