SuaraSumbar.id - Polisi telah menetapkan seorang pria berusia 63 tahun, berinisial J, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang melibatkan seorang anak berusia 8 tahun di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Korban dalam kasus ini adalah anak tetangga pelaku, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menguraikan kronologi peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian bermula saat korban sedang bermain dengan anak tersangka di dalam kamar. Setelah bermain, korban keluar dan menonton televisi di rumah tersangka.
"Tidak lama kemudian, korban dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar. Di sana, tersangka menutup tirai dan membaringkan korban di ranjang," jelas AKBP Andreanaldo.
Tersangka dilaporkan telah menyetubuhi korban di kamar tersebut dan memberikan uang sebesar Rp2.000 sebagai bentuk pengancaman agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Baca Juga:Kronologi Kecelakaan Maut Kereta Pariaman Ekspres Vs Mobilio
Kasus ini terbongkar setelah ayah korban menyadari adanya perubahan perilaku pada anaknya dan kemudian menanyakan apa yang terjadi. Korban akhirnya mengungkap bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka yang juga merupakan tetangganya.
Tersangka berhasil ditangkap oleh polisi di rumahnya pada malam Kamis, 29 Agustus 2024. "Kami menangkap tersangka berdasarkan pengakuan korban dan bukti-bukti yang kami kumpulkan," tambah AKBP Andreanaldo.
Saat ini, J masih menjalani proses hukum di Mapolres Pariaman dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun jika terbukti bersalah.
Kasus ini menggugah perhatian masyarakat mengenai perlindungan anak dan pentingnya pengawasan terhadap interaksi antara anak-anak dengan orang dewasa di lingkungan mereka.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Kecelakaan Kereta Api dan Mobil di Pariaman, Satu Orang Tewas