SuaraSumbar.id - Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api Desa Toboh Palabahan, Kota Pariaman, pada Jumat pagi (16/8/2024).
Kecelakaan ini melibatkan kereta api Pariaman Ekspres yang menabrak minibus jenis Honda Mobilio, mengakibatkan dua korban tewas dan satu korban lainnya luka berat.
Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu Arisman, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.15 WIB saat mobil yang berisi satu sopir dan dua penumpang melaju dari Desa Marabau menuju Desa Toboh Palabahan.
Mobil tersebut tiba-tiba berhenti di tengah perlintasan sebidang tanpa palang pintu, kemudian ditabrak oleh kereta api Pariaman Ekspres yang datang dari arah Padang.
Baca Juga:Masinis Sudah Klakson, Honda Mobilio Tetap Terabas, Satu Tewas Ditabrak Kereta
"Tabrakan tersebut menyebabkan mobil terseret, dan penumpang terjatuh. Satu penumpang berinisial J (64) meninggal dunia di lokasi dengan luka parah di kepala dan tangan," ungkap Iptu Arisman.
Dua korban lainnya, yaitu sopir JZ (61) dan penumpang ML (41), sempat dilarikan ke RSUD Kota Pariaman.
Sayangnya, ML yang merupakan anak dari J, meninggal dunia di rumah sakit akibat patah tulang pinggul dan luka-luka serius di kepala serta tubuhnya.
JZ masih menjalani perawatan intensif dengan kondisi luka parah di bagian dahi dan mata serta kesadaran menurun.
Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan duka cita dan penyesalan atas kecelakaan tersebut.
Baca Juga:Kecelakaan Kereta Api dengan Minibus di Pariaman, Satu Orang Tewas dan Dua Luka Berat
"Kami turut berduka cita kepada keluarga korban. Kejadian ini terjadi di km 56+200/300 antara Kurai Taji dan Pariaman pada pukul 07.11 WIB," kata M. As’ad.
As’ad menjelaskan bahwa masinis kereta api sudah membunyikan klakson sebagai peringatan, namun kecelakaan tetap tak terhindarkan.
Kereta api Pariaman Ekspres sempat tertunda selama 10 menit, namun dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 07.21 WIB.
PT KAI kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dan selalu mendahulukan kereta api sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI juga mengimbau agar pemerintah pusat dan daerah lebih peduli terhadap keselamatan perlintasan sebidang dengan melengkapi rambu-rambu dan palang pintu untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.
Kontributor : Rizky Islam