SuaraSumbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial WC (44) adalah warga Kecamatan Nan Sabaris, sedangkan pasutri berinisial DI (40) dan JR (36) merupakan warga Kota Padang.
Penangkapan pelaku WC dilakukan di tempat pencucian motor miliknya di Desa Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah.
Sementara itu, pasangan suami istri DI dan JR diamankan di rumah kontrakan mereka di Desa Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah.
Baca Juga:Polres Solok Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap di Jorong Aia Daliak
Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh WC di pencucian motornya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa WC memang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Pada tanggal 7 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku WC berhasil kami amankan saat sedang duduk di depan tempat pencucian motor miliknya. Narkotika jenis ganja ditemukan disembunyikan di bawah meja," ujar Iptu Darmawan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi dua paket ganja, sejumlah uang tunai, dan kertas pembungkus ganja.
Setelah interogasi di tempat, WC mengaku mendapatkan ganja tersebut dari pasangan suami istri DI dan JR dengan harga Rp50 ribu.
Baca Juga:Polres Solok Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkoba di Kabupaten Solok
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan terhadap DI dan JR di rumah kontrakannya.
- 1
- 2