KPAI Minta Santri Laki-laki Korban Pencabulan di Ponpes Agam Divisum, Ini Alasannya

KPAI menyarankan para santri yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Ponpes MTI Canduang, Kabupaten Agam, segera divisum.

Riki Chandra
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 17:36 WIB
KPAI Minta Santri Laki-laki Korban Pencabulan di Ponpes Agam Divisum, Ini Alasannya
Ilustrasi seorang bocah lelaki. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan para santri yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Ponpes MTI Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), segera divisum untuk pengungkapan kasus hingga pemulihan korban.

"Visum kepada korban ini adalah upaya yang harus cepat dan segera dilakukan meskipun mereka laki-laki," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Jumat (9/8/2024).

Setelah proses visum dilakukan, KPAI menyarankan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) segera melakukan pendampingan psikologis kepada para korban kekerasan seksual tersebut.

Menurut Diyah, jika UPTD tidak mampu maka KPAI siap memberikan bantuan lewat kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi di tanah air. Pendampingan ini sangat penting untuk memutus potensi korban menjadi pelaku di kemudian hari.

"Pendampingan ini penting dilakukan. Sebab, korban kekerasan seksual laki-laki jika psikologisnya tidak didampingi hingga tuntas, ia bisa menjadi pelaku," ujarnya.

Diyah mengatakan, potensi korban menjadi pelaku tidak hanya sebatas perkiraan namun sudah ada bukti kasus hingga adanya kajian ilmiah di Universitas Airlangga, Surabaya.

Pihaknya mengkhawatirkan apabila kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan dibiarkan begitu saja, maka bisa menjadi sesuatu yang buruk terhadap anak-anak di masa depan. Oleh karena itu, perlu tindakan tegas bagi pelaku dan upaya nyata pencegahan kekerasan seksual.

Pencegahan dan upaya nyata diperlukan karena regulasi yang selama ini dibuat oleh Kementerian Agama belum sepenuhnya efektif mencegah kekerasan seksual di ranah pendidikan terutama di pondok pesantren.

"Sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Agama atau peraturan yang dikeluarkan Kementerian Agama, tetapi faktanya kasus kekerasan seksual masih terjadi," ujarnya.

Diketahui, Ponpes MTI Canduang, Kabupaten Agam memecat secara tidak hormat dua oknum guru yang melakukan kekerasan seksual terhadap santri, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada seluruh korban.

Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap puluhan santri laki-laki. Tiga di antaranya sampai disodomi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini