Dalam mengawal kasus kematian pelajar ini, Ombudsman RI bekerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Tim Advokasi Antipenyiksaan yang tergabung dalam Lembaga HAM.
Berdasarkan informasi dari PDFMI, proses autopsi ulang diperkirakan akan memakan waktu empat hingga lima minggu, mengingat kondisi jenazah yang sudah tidak utuh.
Tim dokter forensik telah mengumpulkan 19 sampel, termasuk tiga sampel jaringan keras berupa tulang dan 16 sampel jaringan lunak, yang akan diproses lebih lanjut di berbagai laboratorium forensik. (Antara)