Pejabat Pembangunan Gedung Perpustakaan di Kabupaten Agam Ditahan, Tersandung Kasus Korupsi Rp 419,9 Juta

PPK pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah di Kabupaten Agam resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam.

Riki Chandra
Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:48 WIB
Pejabat Pembangunan Gedung Perpustakaan di Kabupaten Agam Ditahan, Tersandung Kasus Korupsi Rp 419,9 Juta
Tersangka kasus dugaan korupsi ditahan Kejari Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah di Kabupaten Agam resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, Kamis (15/8/2024).

Tersangka berinisial AW, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan gedung pustaka tersebut pada tahun anggaran 2021.

Kajari Agam, Burhan, mengungkapkan bahwa tersangka AW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan). "Kami menetapkan AW sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Proses penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan empat kali pemanggilan terhadap tersangka. Kejaksaan Negeri Agam sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu A selaku Direktur PT. RK pada Senin (22/7/2024) dan AA sebagai pelaksana lapangan pada Senin (29/7/2024).

Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan dari berbagai pihak, termasuk tim ahli, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan hasil audit tersebut, ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp419,9 juta dari nilai kontrak pembangunan yang mencapai Rp8,59 miliar setelah dilakukan addendum.

"Kerugian negara ini terjadi karena adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, berdasarkan hasil perhitungan teknis sipil," tambah Burhan.

Tersangka AW diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini