SuaraSumbar.id - Kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga kembali terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial AF (41) diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, pelajar SMP berusia 13 tahun.
Lebih parahnya lagi, tindakan bejat tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku SD.
AF yang berprofesi sebagai montir, kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditahan pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut.
"Orang tua korban, yakni ibu kandungnya, melaporkan kejadian ini," ungkap Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, pada Rabu (14/8/2024).
Baca Juga:Polisi Tangkap Pria di Padang atas Kasus Pemalsuan Dokumen Negara
Menurut keterangan Yanti, pelaku dipergoki oleh istrinya sendiri saat sedang melecehkan anak tirinya. Kejadian tersebut berlangsung ketika sang ibu terbangun dari tidur dan mendapati suaminya tidak berada di kamar.
Setelah memeriksa kamar anaknya, ia melihat suaminya dalam posisi memegang kemaluan korban yang sudah tidak mengenakan celana.
Setelah dipergoki, pelaku berusaha membela diri dengan mengatakan bahwa perbuatannya hanya sebatas yang dilihat oleh istrinya.
Namun, korban akhirnya mengakui bahwa tindakan tersebut telah terjadi berkali-kali sejak tahun 2022, ketika korban masih duduk di kelas 6 SD.
Meski ibu korban awalnya tidak melanjutkan kasus ini karena sedang hamil pada saat itu, akhirnya ia memutuskan melaporkan tindakan suaminya setelah mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual selama bertahun-tahun.
Baca Juga:Petugas Damkar Padang Evakuasi Ular Piton Sepanjang 3 Meter di Warung Warga
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : Rizky Islam