Orang Tua Pelaku Tawuran Antargeng di Padang Bisa Dijerat Pidana? Ini Kata Praktisi Hukum!

Aksi tawuran marak terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:58 WIB
Orang Tua Pelaku Tawuran Antargeng di Padang Bisa Dijerat Pidana? Ini Kata Praktisi Hukum!
Pelaku tawuran yang diringkus Polresta Padang pada Sabtu (10/8/2024). [Dok.Antara]

"Jika tawuran itu ada pihak-pihak lain yang melakukan pembiaran dan segala macamnya, KHUP dan undang-undang sis­tem peradilan pidana anak, itu memposisikan orang tua bisa dikategorikan serta merta, ikut serta," katanya lagi.

Menurutnya, dalam aksi tawuran, orang yang menjadi pelaku, orang yang menjadi korban, maupun orang tua dapat dipidana. Sekalipun timbul korban dalam peristiwa tersebut.

"Untuk mengantisipasi agar tawuran tidak marak di Kota Padang, penyidik mesti berani menjangkau ke level pembiaran yang dilakukan oleh orang tua, tegasnya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini