SuaraSumbar.id - Kasus dugaan pencabulan dan sodomi yang dilakukan oknum guru dan ustaz terhadap santri laki-laki di Pondok Pesantren (Ponpes) Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), membuncah publik.
Pasalnya, jumlah korban kasus tersebut puluhan orang dan sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Kasus ini baru terungkap ke publik pada Kamis (25/7/2024) dan baru dirilis Polres Bukittinggi pada Jumat (26/7/2024).
Berikut sejumlah fakta-fakta yang dirangkum SuaraSumbar.id terkait dengan kasus sodomi di MTI Canduang.
1. Pelaku 2 Urang dan Korban 40 Orang
Baca Juga:Heboh Pencabulan Puluhan Santri Laki-laki di Ponpes Agam, Pelakunya Oknum Ustaz!
Awalnya, hanya mencuat satu oknum ustaz pelaku pencabulan di MTI Canduang. Namun, setelah ditelusuri pihak kepolisian, pelakunya dua orang. Masing-masing berinisial RA (29) dan AA (23) yang kini telah mendekam di sel Polresta Bukittinggi.
Keduanya merupakan guru atau ustaz di MTI Canduang. Dari penyelidikan sementara, jumlah korban keduanya adalah 40 orang santri. Masing-masing, tersangka RA dengan 30 korban dan tersangka AA dengan 10 korban.
Selain itu, pelaku RA dan AA juga pernah melakukan hubungan sejenis. Fakta ini terungkap saat konfrensi pers di Polresta Bukittinggi.
2. Beristri dan Tinggal di Asrama Pesantren
Tersangka RA ternyata sudah punya istri. Dia diberikan tempat di asrama MTI Canduang. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli, Syukri Iska.
Baca Juga:Tragis! Detik-detik Harimau Sumatera Betina Ditemuka Mati Terjerat di Agam
"Saking tidak mengira, karena dia ada istri. Di sediakan tempat di asrama tinggal bersama istrinya. Itu yang membuat kami syok," kata Syukri kepada Suara.com, Jumat (26/7/2024).
3. Modusnya Minta Pijit
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, modus tersangka awalnya meminta pijit. Kemudian, melakukan baru memaksa korban melakukan perbuatan tak senonoh.
"Modus para tersangka ini memanggil anak ini satu-satu untuk alasan pijit. Baru melakukan, awalnya raba-raba hingga sampai akhirnya berhubungan badan," kata Yessi saat konferensi pers, Jumat (26/7/2024).
Saat korban menolak permintaan tersangka, maka mereka diancam tidak naik kelas. "Korban saat ini merasa trauma. Kami koordinasikan dengan dinas sosial atau perlindungan anak untuk memberikan pendampingan," ungkapnya.
Tindakan bejat para tersangka ini diketahui telah berlangsung sejak 2022-2024. "Tentunya berbeda-beda mendapatkan tindakan. Perbuatan dilakukan di lingkungan pondok pesantren," ujarnya.
Kasus ini terungkap berawal dari korban anak-anak yang mendapat perlakuan lalu memberitahu ke keluarganya. "Kami masih pedalaman dan penyelidikan pemeriksaan. Apakah ada korban lainnya," katanya.
4. Pelaku Dipecat dengan Tidak Hormat
Pihak yayasan Ponpes MTI Canduang mengaku telah mengambil tindakan keras usai kasus tersebut mencuat. Para pelaku telah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai guru hingga pembina asrama.
"Karena sudah ditangani pihak kepolisian, sudah mengaku dan dikategorikan tersangka, kami memutuskan memberhentikannya sebagai guru di sekolah dan pembina di asrama," kata Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli yang menaungi MTI Canduang, Syukri Iska.
Syukri Iska mengatakan, pihak yayasan sangat menyesali peristiwa memalukan tersebut. Dia menegaskan bahwa aksi tak senonoh itu di luar dugaan pihak sekolah dan yayasan. "Poin pokoknya pihak yayasan menyesali, ini di luar dugaan. Kami syok," ungkapnya.
5. Santri Korban Diasingkan dan Diberi Pendampingan
Manajemen MTI Canduang telah mengambil langkah untuk mengasingkan para santri yang menjadi korban pencabulan dua oknum ustaz tersebut.
Selain mengasingkan para korban, pihaknya juga mendatangi psikiater dan psikolog untuk pemulihan mental para santri yang jadi korban.
"Santri yang jadi korban kami sudah datangkan psikiater dan psikolog. Dapat informasi sudah diasingkan di suatu tempat dan juga didampingi pimpinan sekolah atau pihak pesantren," kata Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli, Syukri Iska.
Hal itu juga dibenarkan Juru Bicara Pondok Pesantren MTI Canduang, Khairul Anwar. Menurutnya, tim untuk pendampingan bagi korban sudah berjalan sejak beberapa hari lalu.
"Tim konselor profesional kami siap memberikan dukungan moral dan emosional untuk membantu mereka menghadapi situasi ini. Dampingan oleh psikolog sudah dilakukan semenjak Kamis, 25 Juli 2024 sampai saat ini oleh Tim Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Himpunan Psikologi (HIMSI) Wilayah Sumatera Barat dan Lembaga Paduli Anak Nagari (PADAN) Sumbar," ucapnya.
"Kami juga menyediakan tim penasehat hukum bagi santri dan orang tua yang memerlukan bantuan. Tim hukum kami siap memberikan dukungan secara hukum yang berlaku untuk membantu mereka menghadapi situasi ini," sambungnya.
Khairul mengungkapkan, madrasah berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur keamanan, termasuk pelatihan pencegahan kekerasan seksual bagi seluruh staf dan pendidik.
"Kami bertekad untuk menciptakan sistem yang lebih kuat untuk melindungi seluruh komunitas madrasah," tegasnya.
6. MTI Canduang Bentuk Tim Investigasi
Manajemen Ponpes MTI Canduang menyampaikan permohonan maaf usai kasus tersebut mencuat. Mereka pun sudah membentuk tim investigasi untuk membersihkan pesantren dari aksi-aksi yang terpuji dan dilarang agama itu.
"Dengan penuh rasa prihatin, kami menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang mencintai dan menyayangi pondok pesantren MTI Canduang ini, terutama kepada orang tua atau wali santri," ujar Juru Bicara Pondok Pesantren MTI Canduang, Khairul Anwar, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di antara seluruh keluarga besar pondok pesantren MTI Canduang. Pihaknya ingin memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan transparan.
Manajemen MTI Canduang telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan. Tim ini bekerja sama dengan pihak berwenang dan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap secara jelas.
"Demi menjaga integritas proses penyelidikan, oknum yang diduga terlibat telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan peraturan yang berlaku," katanya.
Selain itu, kerja Sama dengan pihak kepolisian juga dilakukan. Manajemen pondok pesantren MTI Canduang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tepat dan adil.
"Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan," tegasnya.