Heboh Mobil Polres Agam Masuk Parit Ulah Pelaku Cabul, Begini Kronologinya

Mobil minibus milik petugas Polres Agam masuk parit ulah terduga kasus pencabulan anak yang mencoba kabur.

Riki Chandra
Selasa, 16 Juli 2024 | 22:36 WIB
Heboh Mobil Polres Agam Masuk Parit Ulah Pelaku Cabul, Begini Kronologinya
Polres Agam tangkap pelaku cabul. [Dok.Antara]

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini