Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Antara)
Heboh Mobil Polres Agam Masuk Parit Ulah Pelaku Cabul, Begini Kronologinya
Mobil minibus milik petugas Polres Agam masuk parit ulah terduga kasus pencabulan anak yang mencoba kabur.
Riki Chandra
Selasa, 16 Juli 2024 | 22:36 WIB

BERITA TERKAIT
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
21 Maret 2025 | 15:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
02 April 2025 | 13:06 WIB WIBTerkini
news | 21:21 WIB
news | 17:18 WIB
news | 23:20 WIB
news | 17:08 WIB
news | 16:51 WIB