Buang Sampah Sembarangan di Padang? Siap-Siap Denda Rp5 Juta atau Penjara

Untuk saat ini, sanksi tersebut diberlakukan di tiga ruas jalan: Jalan M Hatta sampai gerbang Kampus Unand, Jalan Adinegoro, dan Jalan Hamka.

Bernadette Sariyem
Selasa, 09 Juli 2024 | 09:28 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Padang? Siap-Siap Denda Rp5 Juta atau Penjara
Ilustrasi - buang sampah sembarangan. (Facebook/Christ Prayogo)

Pemko Padang berharap dengan adanya sanksi ini, masyarakat akan lebih sadar dan tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan, sehingga Kota Padang bisa menjadi lebih bersih dan nyaman bagi semua warganya.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini