SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menangkan gugatan praperadilan yang diajukan DRS, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan pada sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (8/7/2024).
"Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sumbar dalam perkara sesuai dengan hukum," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, dengan adanya putusan praperadilan itu maka tim penyidik Kejati Sumbar akan kembali fokus dalam proses pemberkasan perkara yang menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
Baca Juga:Buron! Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Diburu Kejati Sumbar
Gugatan praperadilan itu diajukan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 yang sedang disidik Kejati Sumbar.
Tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan adalah DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa pada saat proyek bergulir.
Dalam permohonannya, pihak tersangka melalui kuasa hukum meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap DRS tidak sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang dalam amar putusannya menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan pemohon (tersangka).
Kemudian menyatakan sah penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumbar terhadap DRS.
Hadiman menerangkan DRS adalah satu dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
- 1
- 2