Buron! Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Diburu Kejati Sumbar

Kejati Sumbar memburu satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan provinsi setempat.

Riki Chandra
Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:07 WIB
Buron! Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Diburu Kejati Sumbar
Kantor Kejati Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memburu satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat. Tersangka itu berinisial BA.

Tersangka BA berstatus sebagai buronan setelah ia mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sumbar, sehingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.

"Kami dari Bidang Intelijen terus memburu keberadaan tersangka dan berkoordinasi dengan tim dari Kejaksaan Agung RI," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, Jumat (5/7/2024).

Ia mengatakan, tim akan terus menelusuri serta mencari keberadaan tersangka itu agar bisa dihadapkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan secara hukum.

"Upaya pencarian hingga saat ini memang belum membuahkan hasil, namun kami tidak akan menyerah sampai tersangka berhasil ditangkap," tegasnya.

Ia memperingatkan kepada BA agar kooperatif dan menyerahkan diri secepatnya ke Kejati Sumbar, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku kejahatan.

Lebih lanjut Mustaqpirin menjelaskan BA adalah satu dari tujuh orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Dalam proyek tersebut BA yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri adalah rekanan pengadaan proyek.

BA bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (28/5), namun ketika dipanggil penyidik untuk diperiksa yang bersangkutan mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.

Sementara enam tersangka dalam kasus yang sama adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini