Siswa di Sumbar Kembali Boleh Darmawisata Saat Liburan Sekolah, Ini Syaratnya

Dinas Pendidikan Sumbar mencabut surat edaran (SE) larangan darmawisata bagi siswa pada musim libur sekolah 2024 dengan menerbitkan surat edaran (SE) baru.

Riki Chandra
Kamis, 27 Juni 2024 | 17:33 WIB
Siswa di Sumbar Kembali Boleh Darmawisata Saat Liburan Sekolah, Ini Syaratnya
Kawasan Pantai Padang. [Dok.Covesia.com]

Barlius berharap surat edaran ini dapat dijadikan pedoman mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan darmawisata, studi tour, perkemahan, atau kegiatan lainnya di lingkungan sekolah selama masa liburan sekolah.

Pencabutan SE larangan darmawisata tersebut disambut positif pelaku usaha pariwisata di Sumbar. Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Sumatera Barat, Nasirman Chan menyebut pencabutan SE itu menjadi angin segar bagi sektor pariwisata Sumbar.

"Sebelumnya SE larangan darmawisata bagi siswa di Sumbar itu cukup memukul sektor pariwisata yang tengah mencoba bangkit akibat bencana. Banyak daerah yang ikut-ikutan menerbitkan SE yang sama. Siswa yang sebelumnya telah berencana ke Sumbar juga tiba-tiba membatalkan kunjungan," ujarnya.

Ia berharap dengan pembatalan SE tersebut, pergerakan wisatawan di Sumbar bisa kembali meningkat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini