SuaraSumbar.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Jorong Batang Tabik, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Minggu (16/6/2024).
Kepala Satuan Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengkonfirmasi penangkapan TE (43), yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku ini merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika," ungkap Iptu Aiga pada hari Senin (17/6/2024).
Penangkapan TE bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Baca Juga:Waspada! Dukun Cabul Payakumbuh Aktif di TikTok
"Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah mendapatkan laporan dari warga tentang adanya transaksi narkotika," jelas Iptu Aiga.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap TE saat sedang berada di pinggir jalan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang signifikan, termasuk dua paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut dengan kertas tisu.
"Satu paket lagi ditemukan dalam saku celana pelaku," tambah Iptu Aiga.
Penggeledahan yang dilanjutkan ke rumah pelaku menghasilkan temuan lebih lanjut berupa satu paket sabu dan dua paket ganja yang disembunyikan di atas kasur dalam kamar tidur pelaku.
Baca Juga:Dramatis! Kejar-kejaran Warga Payakumbuh dan Pencuri Motor Berakhir di Kantor Polisi
Menurut pengakuan TE, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Ringgo (DPO) dengan harga Rp500.000, sementara ganja diperolehnya dari Iqbal (DPO).
"Kami sedang melakukan pencarian terhadap Ringgo dan Iqbal yang saat ini statusnya DPO," terang Iptu Aiga.
Pelaku bersama dengan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas," pungkas Iptu Aiga.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Payakumbuh dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam