Parkir Liar Merajalela di Pantai Cermin, Pemkot Pariaman Bertindak Tegas

Hal ini dilakukan setelah adanya keluhan wisatawan yang tersebar di media sosial mengenai dugaan pemungutan biaya parkir yang berlebihan.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:03 WIB
Parkir Liar Merajalela di Pantai Cermin, Pemkot Pariaman Bertindak Tegas
Ilustrasi pantai (Unsplash/derek oulasin)

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, telah mengambil langkah tegas dalam menangani masalah penarikan tarif parkir yang tidak sesuai aturan oleh oknum petugas parkir di objek wisata Pantai Cermin.

Hal ini dilakukan setelah adanya keluhan wisatawan yang tersebar di media sosial mengenai dugaan pemungutan biaya parkir yang berlebihan.

Reymond Chandra, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, beberapa pengunjung diminta membayar Rp10 ribu per jam untuk parkir, sebuah tarif yang jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan.

“Kami tidak ingin hal ini mencoreng citra objek wisata di Kota Pariaman, yang seharusnya menjadi tempat yang menyenangkan dan terjangkau bagi pengunjung,” ujar Reymond, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:Waspada! Wabah Virus Jembrana Serang Sapi di Padang Pariaman Jelang Idul Adha

Menurut Reymond, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa tarif tersebut dikenakan kepada pengunjung yang memarkirkan kendaraannya dua kali dalam satu hari saat ada kegiatan anak-anak di lokasi, yang menyebabkan banyak orang tua menjemput dan mengantarkan anak-anak mereka.

Setelah pertemuan dengan tokoh adat dan masyarakat, Pemko Pariaman memutuskan untuk memberikan sanksi kepada oknum petugas parkir yang terlibat.

“Oknum tersebut kini tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir di lokasi tersebut,” tegas Reymond.

Dalam menjaga kepatuhan terhadap tarif parkir yang ditetapkan, Reymond mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir, tarif yang berlaku adalah untuk satu kali parkir saja.

Tarif tersebut adalah Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat pada hari biasa, sedangkan pada hari libur nasional, biayanya adalah Rp5 ribu untuk roda dua dan Rp10 ribu untuk roda empat. Tarif untuk bus atau truk adalah Rp15 ribu pada hari biasa dan Rp20 ribu pada hari libur nasional.

Baca Juga:Korsleting, Videotron di Pasar Pariaman Terbakar untuk Kedua Kalinya

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki citra Pantai Cermin sebagai destinasi wisata yang ramah dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan objek wisata di Pariaman.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini