Satpol PP Pasbar Digugat Praperadilan, Diduga Langgar HAM Penangkapan 7 Karyawati Kafe

Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP telah melampaui tugas pokok dan fungsinya, sehingga tindakan tersebut dianggap menyalahi aturan.

Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Juni 2024 | 16:27 WIB
Satpol PP Pasbar Digugat Praperadilan, Diduga Langgar HAM Penangkapan 7 Karyawati Kafe
Satpol PP patroli [Antara]

SuaraSumbar.id - Tim kuasa hukum pemilik sebuah kafe di Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Selasa (11/6/2024).

Gugatan tersebut diajukan sebagai respons terhadap penangkapan tujuh orang karyawan kafe oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pasaman Barat pada tanggal 6 Juni 2024.

Menurut Adma Sadli Lubis, anggota tim penasehat hukum, tujuh karyawan yang diamankan merupakan perempuan yang diduga sebagai operator atau pemandu lagu.

Adma mengklaim bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat para karyawan sedang tidak bekerja dan tertidur di rumah, bukan di lokasi karaoke.

Baca Juga:Satpol PP Tertibkan Lapak Rongsokan Liar di Aia Pacah

“Penangkapan mereka tidak disertai dengan surat perintah yang sah, yang secara jelas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," ujar Adma, Kamis (13/6/2024).

Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP telah melampaui tugas pokok dan fungsinya, sehingga tindakan tersebut dianggap menyalahi aturan.

Praperadilan ini dilakukan untuk mempertanyakan legalitas tindakan Satpol PP Pasaman Barat yang dinilai telah berujung pada pelanggaran HAM.

“Kasus seperti ini memang jarang terjadi, tapi perlu ada kejelasan tentang batasan tugas Satpol PP agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan,” tambah Adma.

Ketujuh wanita yang diamankan oleh Satpol PP sebelumnya diduga sebagai pemandu lagu telah dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok, yang dikelola bersama Dinas Sosial setempat.

Baca Juga:Waspada! DBD Merebak di Pasaman Barat, 1 Orang Meninggal Dunia

Proses ini dilakukan setelah penyidikan awal oleh Satpol PP mengindikasikan pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Edizon Zelmi, Plt Kasat Pol PP dan Pemadam, belum membuahkan hasil karena belum ada tanggapan terhadap upaya komunikasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi para karyawan yang terdampak dan mengklarifikasi peran serta batasan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini