Mudah-mudahan dengan telah ditangkapnya pelaku MI ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap tindak pidana kejahatan yang menggunakan kendaraan sebagai objek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.