Modus Rental Lalu Jual, IRT di Agam Gelapkan Mobil, Rugikan Korban Puluhan Juta

Jajaran Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang perempuan berinisial MI (44) di kawasan Lubuk Basung.

Riki Chandra
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:34 WIB
Modus Rental Lalu Jual, IRT di Agam Gelapkan Mobil, Rugikan Korban Puluhan Juta
Ilustrasi penangkapan penyalahgunaan narkoba. [Dok.Antara]

Mudah-mudahan dengan telah ditangkapnya pelaku MI ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap tindak pidana kejahatan yang menggunakan kendaraan sebagai objek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini