Duduk Perkara Pria Pasaman Barat Ditangkap karena Persetubuhan Anak di Bawah Umur

NF, yang merupakan tetangga korban dan karyawan di perusahaan yang sama, telah dipekerjakan selama sekitar empat tahun.

Bernadette Sariyem
Minggu, 09 Juni 2024 | 15:41 WIB
Duduk Perkara Pria Pasaman Barat Ditangkap karena Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi (Freepik)

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan bukti yang telah dikumpulkan, NF saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim telah menjerat NF dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Bejat! Tetangga di Pasbar Cabuli Gadis 15 Tahun, Modus Bujuk Rayu dan Janji Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak