Pada pertemuan itu, Pansus LKPJ Kepala Daerah Sumbar 2024 disambut oleh Direktorat FKDH Wilayah I Sumatera, Eka Sastra. Pansus LKPJ juga didampingi unsur pimpinan yaitu Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, Indra Dt Rajo Lelo, dan Suwirpen Suib.
Eka Sastra menyatakan bahwa jika rekomendasi yang diberikan DPRD kepada Kepala Daerah tidak ada progres, maka harus dikoordinasikan dengan komisi. Masa kerja Pansus selama enam bulan, sehingga pemanggilan OPD harus dilakukan untuk mengorek apa yang harus menjadi perhatian sebagai bahan rekomendasi.
“Sorotan-sorotan itu harus ditindaklanjuti dengan komisi-komisi terkait untuk mengawal progres yang ada,” ungkapnya.
Dengan adanya LKPJ, DPRD bisa memonitor kinerja kepala daerah. LKPJ sejatinya adalah bahan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan itu tidak bisa dicampuradukkan dengan politik. Menurutnya, berdasarkan PP 13 Tahun 2019, semua harus berjalan sesuai koridor.
Kontributor : Rizky Islam
- 1
- 2