Penetapan Anggota DPRD Bukittinggi Terpilih Pileg 2024 Tanpa Sanggahan, KPU Bersyukur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), resmi menetapkan 25 calon Anggota DPRD periode 2024-2029 terpilih.

Riki Chandra
Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:05 WIB
Penetapan Anggota DPRD Bukittinggi Terpilih Pileg 2024 Tanpa Sanggahan, KPU Bersyukur
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas, saat menyerahkan hasil penetapan kursi DPRD periode 2024-2029 kepada perwakilan partai politik. [Dok.Istimewa]

"Kami berkoordinasi dengan pimpinan partai politik terkait kriteria calon yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan. Dengan Bawaslu, kami juga mengkonfirmasi terkait pengawasan dan perkara pelanggaran yang mereka tangani," katanya.

Saat rapat pleno terbuka berlangsung, KPU Kota Bukittinggi juga memintai tanggapan dan masukan dari seluruh peserta rapat.

"Saat hasil perolehan kursi tiap Parpol dan penetapan calon terpilih diketok palu oleh KPU Kota Bukittinggi, Alhamdulillah tidak ada tanggapan dan masukan dari peserta rapat pleno," kata Rifa.

Rifa menguraikan bahwa penggantian atau pembatalan penetapan bisa dilakukan jika memenuhi Pasal 426 tentang penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD apabila terpilih yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri.

"Atau tidak lagi memenuhi syarat atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini