SuaraSumbar.id - Gerakan tabungan pajak hadir untuk mempermudah masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) bayar pajak. Hal itu digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.
Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Syefdinon mengatakan, masyarakat yang ingin mengikuti gerakan tabungan pajak dapat mengisi formulir pada bank yang telah ditentukan Bapenda Sumbar.
"Saat jatuh tempo pajak nanti, pihak bank akan berkoordinasi dengan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat, untuk memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak," katanya, Selasa (30/4/2024).
Samsat bersama bank terkait akan mengurus administrasi perpajakan sesuai kecukupan saldo wajib pajak. Setelah itu, Bapenda akan menghubungi masyarakat agar menjemput bukti pembayaran pajak.
Tahap awal ini, Bapenda Sumbar akan mengimplementasikan program Tabungan Pajak kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar.
Kendati begitu, bagi masyarakat yang ingin langsung menikmati layanan tersebut dapat mendaftarkan diri serta mengisi formulir yang disiapkan oleh bank.
"Melalui gerakan tabungan pajak, Sumbar menargetkan pendapatan di sektor pajak pada 2024 sebesar Rp 1,3 triliun," katanya.
Ia menambahkan pemerintah provinsi bersama Samsat di setiap kabupaten dan kota akan terus melakukan sejumlah inovasi. Harapannya penerimaan daerah di sektor pajak dapat terus meningkat setiap tahunnya.