Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Jadi Calon Tetap hingga Pemilu Ulang Calon DPD di Sumbar

Irman Gusman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk menetapkan dirinya dimasukkan sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024.

Riki Chandra
Senin, 29 April 2024 | 14:55 WIB
Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Jadi Calon Tetap hingga Pemilu Ulang Calon DPD di Sumbar
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. [Dok.Suara.com]

"DKPP telah menjatuhkan putusan yang menetapkan Termohon terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pelanggaran berat karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Pemohon ke DCT anggota DPD Dapil Sumbar," tutur Heru.

Diketahui, MK mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada Senin pagi. Sidang pemeriksaan perkara dibagi dalam tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak