4 Warga Sumbar Korban TPPO Dijadikan PSK di Malaysia, Berhasil Kabur dari Apartemen

Polisi mencatat sebanyak empat orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.

Riki Chandra
Rabu, 24 April 2024 | 22:32 WIB
4 Warga Sumbar Korban TPPO Dijadikan PSK di Malaysia, Berhasil Kabur dari Apartemen
Dua pelaku yang telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung karena diduga 'menjual' perempuan ke Malaysia. [Dok. Polres Sijunjung]

"Korban diantar ke Kedutaan Indonesia. Selanjutnya korban, menelpon orang tua untuk dipesankan tiket kembali ke Padang," bebernya.

Pada 3 April 2024, korban kembali ke Padang dan dijemput oleh keluarga korban di Bandara International Minangkabau. Kasus ini terus diselidiki pihak kepolisian.

Parah pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar atau Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini