SuaraSumbar.id - Seorang pria di Tapanuli Utara (Taput) berinisial SM (47) diduga hendak memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Niatnya gagal karena korban menjerit.
Pelaku merudapaksa siswi SMP itu dengan modus mengantarkan korban pulang dengan naik sepeda motor.
"Peristiwa ini bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki pada Minggu 14 April 2024," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing kepada SuaraSumut.id, Kamis (17/4/2024).
Saat pulang jalan kaki, korban berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Lalu, pelaku berhenti dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantarnya pulang.
Korban tidak curiga dan mengiyakan tawaran pelaku. Korban dan pelaku lalu berboncengan naik sepeda motor. "Tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun," katanya.
Tak dinyana, pelaku malah meminta gadis belia ini supaya lanjut dulu ke rumah pelaku dan nanti akan di antar kembali ke rumahnya.
"Dengan keadaan terpaksa korban pun nurut karena takut melompat dari sepeda motor tersebut," kata W Baringbing.
Setelah tiba di rumah pelaku yang berjarak 10 KM dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk ke rumah.
Saat itu, korban mulai curiga. Apalagi, rumah pelaku berada di tempat sepi dan hanya ada 3 rumah tetangga, serta hari pun sudah mulai gelap.
"Korban pun nurut lalu berpura-pura ke kamar mandi," katanya.
Saat pergi ke kamar mandi, korban melarikan diri. Namun, aksinya terlihat oleh pelaku yang langsung mengejar korban.
"Sekitar 300 meter dari rumah pelaku di tempat sepi korban tertangkap karena pelaku menendang kakinya sampai terjatuh," ujar W Baringbing.
Saat terjatuh itulah pelaku memeluk korban sambil menciuminya pipi dan meraba-raba alat vital korban.
"Korban menjerit dan pelaku membujuknya dan mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi korban. Namun ia telah memegang buah dada, mencium bibir dan memegang kemaluan korban sudah sempat terjadi," ujar W Baringbing.
Pelaku lalu mengantar pulang korban ke rumahnya. Saat itulah korban menceritakan perbuatan keji pelaku ke orang tuanya yang langsung membuat laporan ke pihak berwajib.
"Pelaku berinisial SM ditangkap Rabu, 17 April 2024 kemarin, statusnya sudah tersangka dan ditahan. Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo