SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, yang akan dibacakan pada 22 April 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa KPU akan mematuhi ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengharuskan KPU menindaklanjuti putusan MK.
Putusan ini termasuk kemungkinan mengabulkan gugatan dari pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang meminta agar pasangan terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan pilpres diulang tanpa keikutsertaan mereka.
Menurut Idham, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta wajib dilaksanakan oleh KPU.
"Kami sangat menghormati dan siap melaksanakan segala keputusan MK, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 475 ayat (4) UU tersebut," ujar Idham dalam konfirmasi pada Senin (15/4/2024).
MK masih dalam proses penyelesaian PHPU pilpres, dengan sesi terakhir penyerahan bukti tambahan dan kesimpulan yang akan dilakukan pada Selasa, 16 April 2024.
Semua pihak yang terlibat, termasuk pemohon, termohon, dan pihak terkait, diberikan kesempatan untuk melengkapi bukti-bukti mereka.
Proses persidangan ini telah mencakup pemeriksaan saksi dan ahli yang dilaksanakan sejak akhir Maret hingga awal April.
Juru bicara MK, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa MK saat ini tengah mendalami semua hasil pemeriksaan pembuktian tersebut.
MK juga bersiap untuk sidang sengketa pemilihan umum legislatif yang dijadwalkan dimulai sepekan setelah pembacaan putusan sengketa pilpres.
"MK terus bekerja, bahkan pada hari Minggu, untuk menyiapkan persidangan PHPU pileg," tambah Enny.
Dengan situasi ini, KPU dan seluruh pihak terkait diharapkan akan segera mendapatkan kejelasan hukum yang akan menentukan arah politik Indonesia pasca-sengketa pilpres ini.
Kontributor : Rizky Islam