892 Narapidana di Lapas Muaro Padang Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445H

"Remisi ini kita berikan kepada WBP yang beragama Islam, ini terkait serta mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang, jelas Marten

Chandra Iswinarno
Jum'at, 12 April 2024 | 15:52 WIB
892 Narapidana di Lapas Muaro Padang Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445H
Ilustrasi penjara. (Pixabay/Fifaliana-joy)

SuaraSumbar.id - Sebanyak 892 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang telah menerima Remisi Khusus (pengurangan masa hukuman) terkait dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445H.

Pemberian remisi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 10 April 2024, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberi penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik.

Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang, Marten, mengatakan bahwa remisi ini diberikan khusus kepada WBP yang beragama Islam dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

"Remisi ini kita berikan kepada WBP yang beragama Islam, ini terkait serta mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang,” jelas Marten, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:Pantai Air Manis dan Masjid Raya Sumbar Tetap Favorit saat Lebaran di Tengah Tantangan

Detail dari remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada evaluasi perilaku dan kriteria yang telah ditetapkan.

Sebanyak 61 orang menerima pengurangan hukuman selama 15 hari, 626 orang mendapatkan remisi satu bulan, 173 orang diberikan remisi satu bulan 15 hari, dan 32 orang lainnya menerima pengurangan masa hukuman selama dua bulan.

Marten menambahkan, "Kita berharap dengan pemberian remisi khusus ini dapat memotivasi para WBP untuk berperilaku baik, selama menjalankan masa tahanan di Lapas Muaro Padang."

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para narapidana untuk terus melakukan perbaikan diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial setelah mereka menyelesaikan masa hukuman mereka.

Ini merupakan bagian dari upaya sistem pemasyarakatan untuk merehabilitasi dan mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam masyarakat dengan cara yang konstruktif dan positif.

Baca Juga:Polda Sumbar Wanti-wanti Pemudik Periksa Kendaraan Sebelum Ikut Arus Balik

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak