SuaraSumbar.id - Pria berusia 38 tahun, Sudriman, diringkus polisi setelah diketahui sebagai pelaku pencurian yang membobol 11 toko dan warung di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Iptu AA Reggy, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, mengonfirmasi penangkapan yang berlangsung di Kelurahan Mangguang, Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman pada Kamis malam, 4 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan Sudriman, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani, bermula dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian di sebuah warung di Jalan Taluak Balibih Pungguang Kasiak, Kecamatan Lubuk Begalung, Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 3 Maret 2024.
"Pelaku, yang berasal dari Anduriang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, mengakui perbuatannya telah membobol 11 toko dan warung tidak hanya di Padang Pariaman, tetapi juga beraksi di Kota Pariaman dan Kota Bukittinggi," ungkap Iptu AA Reggy, Jumat (5/4/2024).
Menurut pengakuan pelaku, sebagian dari barang hasil curian dijual di sebuah warung grosiran di Bungus, Kota Padang, dan sisanya dibagikan kepada teman-temannya.
Dari pengembangan kasus berdasarkan keterangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari berbagai merk rokok dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 8 slot rokok merek Sampoerna, 3 slot rokok merek Gudang Garam, 1 slot rokok merek Sampoerna hijau, 1 slot rokok merek Dji Samsoe, serta satu unit motor pelaku.
Saat ini, Sudriman telah ditahan di Polres Padang Pariaman dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah Sumatera Barat.
Kontributor : Rizky Islam