SuaraSumbar.id - Sebanyak 200 dari 317 warga binaan Lapas Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 2024.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Muhammad Ali melansir Antara, Minggu (24/3/2024).
"Kita telah mengusulkan sekitar 200 lebih warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ke Kementrian HAM," katanya.
Saat ini pihaknya masih mendata warga binaan pemasyarakatan yang berhak mendapatkan remisi khusus tersebut.
Pihaknya juga akan terus mengusulkan warga binaan mendapatkan haknya dan asalkan mereka tidak melangar aturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan seluruh warga binaan yang kita usulkan itu menerima remisi dan kita serahkan setelah Shalat Idul Fitri," ucapnya.
Dirinya menjelaskan syarat mendapatkan remisi, yaitu menjalani minimal 6 bulan penjara, berkelakuan baik, dan lainnya.
"Besaran remisi khusus diterima adalah masa pidana 6-12 bulan memiliki besaran remisi 15 hari, masa pidana 12 bulan atau lebih memiliki besaran remisi satu bulan," jelasnya.
Untuk masa pidana tahun kedua dan ketiga memiliki besaran remisi satu bulan, masa pidana tahun keempat dan kelima memiliki besaran remisi satu bulan 15 hari dan masa pidana tahun keenam dan seterusnya memiliki besaran remisi dua bulan
Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Kepres Nomor 174 Tahun 1999, perhitungan lama masa pidana yang dijalani menjadi dasar untuk menentukan besaran remisi khusus.
"Besaran remisi terhitung sejak tanggal penahanan sampai hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.
Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum dikarenakan adanya hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum tersebut. Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama.