Ratusan Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Dirinya menjelaskan syarat mendapatkan remisi, yaitu menjalani minimal 6 bulan penjara, berkelakuan baik, dan lainnya.

Suhardiman
Minggu, 24 Maret 2024 | 13:14 WIB
Ratusan Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Ilustrasi remisi. (Antara)

SuaraSumbar.id - Sebanyak 200 dari 317 warga binaan Lapas Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 2024.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Muhammad Ali melansir Antara, Minggu (24/3/2024).

"Kita telah mengusulkan sekitar 200 lebih warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ke Kementrian HAM," katanya.

Saat ini pihaknya masih mendata warga binaan pemasyarakatan yang berhak mendapatkan remisi khusus tersebut.

Pihaknya juga akan terus mengusulkan warga binaan mendapatkan haknya dan asalkan mereka tidak melangar aturan yang berlaku.

"Mudah-mudahan seluruh warga binaan yang kita usulkan itu menerima remisi dan kita serahkan setelah Shalat Idul Fitri," ucapnya.

Dirinya menjelaskan syarat mendapatkan remisi, yaitu menjalani minimal 6 bulan penjara, berkelakuan baik, dan lainnya.

"Besaran remisi khusus diterima adalah masa pidana 6-12 bulan memiliki besaran remisi 15 hari, masa pidana 12 bulan atau lebih memiliki besaran remisi satu bulan," jelasnya.

Untuk masa pidana tahun kedua dan ketiga memiliki besaran remisi satu bulan, masa pidana tahun keempat dan kelima memiliki besaran remisi satu bulan 15 hari dan masa pidana tahun keenam dan seterusnya memiliki besaran remisi dua bulan

Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Kepres Nomor 174 Tahun 1999, perhitungan lama masa pidana yang dijalani menjadi dasar untuk menentukan besaran remisi khusus.

"Besaran remisi terhitung sejak tanggal penahanan sampai hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.

Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum dikarenakan adanya hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum tersebut. Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini