SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membantah kabar yang menyebutkan bahwa Gubernur Sumbar Mahyeldi, melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas dugaan sejumlah pelanggaran.
Bantahan ditegaskan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sumbar, Mursalim. Menurutnya, informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan tersebut tidak benar dan sarat kesalahpahaman.
"Kami pastikan informasi itu tidak benar. Gubernur (Mahyeldi) tidak pernah melakukan pelaporan terhadap siapa pun, jelas ya," tegas Mursalim, Selasa (19/3/2024).
Mursalim mengaku mengetahui duduk persoalan yang terjadi di Kabupaten Solok setelah mengkonfirmasinya kepada Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar.
Persoalan yang diributkan Bupati Solok itu berawal dari surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang dialamatkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumbar.
Lantas, Selaku Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, tentu surat tersebut diteruskan Gubernur Sumbar kepada Kemendagri RI.
"Disini jelas ya, Gubernur hanya meneruskan bukan melaporkan," tegas Mursalim.
Jika surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur, sambung Mursalim, tentu Pemprov Sumbar akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim. Setelahnya, dilakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) ke daerah yang diduga bermasalah.
Lalu, jika benar ditemukan permasalahan, maka langkah selanjutnya akan diturunkan auditor Inspektorat guna melakukan pemeriksaan sampai nanti akhirnya menghasilkan sebuah keputusan.
Hanya saja, pendekatan di kasus di Kabupaten Solok berbeda. Sebab, surat Ketua DPRD Kabupaten Solok itu bukan ditujukan kepada Gubernur Sumbar, melainkan langsung kepada Mendagri RI.
- 1
- 2