Pemprov Sumbar Bantah Gubernur Mahyeldi Laporkan Bupati Solok ke Mendagri RI: Hanya Meneruskan Surat Ketua DPRD!

Pemprov Sumbar membantah kabar yang menyebutkan Gubernur Sumbar Mahyeldi, melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Kemendagri RI atas dugaan sejumlah pelanggaran.

Riki Chandra
Rabu, 20 Maret 2024 | 03:15 WIB
Pemprov Sumbar Bantah Gubernur Mahyeldi Laporkan Bupati Solok ke Mendagri  RI: Hanya Meneruskan Surat Ketua DPRD!
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sumbar, Mursalim. [Dok.Humas]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membantah kabar yang menyebutkan bahwa Gubernur Sumbar Mahyeldi, melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas dugaan sejumlah pelanggaran.

Bantahan ditegaskan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sumbar, Mursalim. Menurutnya, informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan tersebut tidak benar dan sarat kesalahpahaman.

"Kami pastikan informasi itu tidak benar. Gubernur (Mahyeldi) tidak pernah melakukan pelaporan terhadap siapa pun, jelas ya," tegas Mursalim, Selasa (19/3/2024).

Mursalim mengaku mengetahui duduk persoalan yang terjadi di Kabupaten Solok setelah mengkonfirmasinya kepada Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar.

Persoalan yang diributkan Bupati Solok itu berawal dari surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang dialamatkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumbar.

Lantas, Selaku Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, tentu surat tersebut diteruskan Gubernur Sumbar kepada Kemendagri RI.

"Disini jelas ya, Gubernur hanya meneruskan bukan melaporkan," tegas Mursalim.

Jika surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur, sambung Mursalim, tentu Pemprov Sumbar akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim. Setelahnya, dilakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) ke daerah yang diduga bermasalah.

Lalu, jika benar ditemukan permasalahan, maka langkah selanjutnya akan diturunkan auditor Inspektorat guna melakukan pemeriksaan sampai nanti akhirnya menghasilkan sebuah keputusan.

Hanya saja, pendekatan di kasus di Kabupaten Solok berbeda. Sebab, surat Ketua DPRD Kabupaten Solok itu bukan ditujukan kepada Gubernur Sumbar, melainkan langsung kepada Mendagri RI.

Mursalim juga tidak mengetahui bagaimana respon Kemendagri RI terkait masalah tersebut. Kabarnya, sebelum membentuk tim, Kemendagri RI telah melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok.

"Dapat kita pahami bahwa turunnya tim Irjen Kemendagri, itu bukan atas permintaan Pemprov Sumbar. Clear ini ya. Lalu kenapa penanganannya tidak dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi? Kita juga tidak mengerti, mungkin yang paling pas untuk menjawabnya adalah pihak Kemendagri," jelas Mursalim.

Berdasarkan kronologis tersebut, Mursalim kembali menegaskan bahwa Gubernur Sumbar hanya menjalankan fungsinya sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Ia berharap, masyarakat tidak salah dalam mengartikan alur birokrasi ini.

"Dalam persoalan ini, Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai GWPP. Sehingga tidak relevan jika ini dikait-kait kan dengan hal lainnya," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak