Kemnaker Tegas Wajibkan Pengusaha Bayar THR H-7 Lebaran 2024

Dia juga menambahkan, "THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha tanpa terkecuali."

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Maret 2024 | 17:07 WIB
Kemnaker Tegas Wajibkan Pengusaha Bayar THR H-7 Lebaran 2024
Ilustrasi THR. (Pixabay/@iqbalnuril)

Langkah ini diambil Kemnaker untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pemberian THR, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini