SuaraSumbar.id - Bersedekah untuk orang yang membutuhkan adalah perbuatan yang mulia. Bahkan, bersedekah adalah nilai luhur dalam ajaran Islam. Lalu, apakah boleh bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal?
Mengutip muhammadiyah.or.id, dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 36 dijelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan hambanya-Nya untuk menyembah-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan pentingnya berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, dan orang miskin.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahl, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Aku akan bersama orang-orang yang mengurusi anak yatim dalam surga".
Bersedekah tidak hanya dilihat sebagai amal kebaikan, tetapi juga sebagai bentuk investasi untuk memperoleh keberkahan dari Allah SWT untuk di akhirat kelak.
Dalam konteks ini, Islam tidak hanya mengajarkan memberikan bantuan materi, tetapi juga menekankan pentingnya memberikan perhatian dan kasih sayang kepada yang membutuhkan.
Lantas, muncul persoalan etika mengenai keberlanjutan amal kebaikan atas nama orang yang telah meninggal dunia. Dalam Fatwa Tarjih, diungkapkan bahwa memberikan sedekah atau amal atas nama orang yang telah meninggal dunia, tidak mengalirkan pahala dan tidak menjadi amal bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
Ayat dalam Al-Qur’an (QS. An-Najm: 39) juga menegaskan prinsip bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.
Tim Fatwa Tarjih Muhammadiyah menyoroti bahwa amalan kebaikan, termasuk sedekah, haruslah berasal dari inisiatif dan usaha pribadi yang masih hidup. Dengan kata lain, pahala bersedekah atas nama orang yang telah meninggal tidak dapat diatribusikan kepada mereka, karena itu tidak muncul dari usaha mereka sendiri.