SuaraSumbar.id - Ramadan adalah bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Apalagi, pahala amal ibadah selama bulan suci itu dilipatgandakan oleh Allah SWT. Salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan dan hanya ada di bulan Ramadan adalah shalat tarawih.
Mengutip islam.nu.or.id, Kamis (14/3/2024), Imam Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhadzab menjelaskan bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkadah.
Dengan demikian, shalat tarawih merupakan ibadah sunnah yang sangat ditekankan dan dianjurkan untuk dikerjakan. Bahkan, meninggalkan shalat tarawih tanpa alasan yang syar'i bisa dikatakan merugi karena melewatkan pahala yang besar.
Berikut kata Imam Nawawi dalam buku yang artinya:
“Tentang hukum masalah ini: shalat Tarawih adalah sunnah menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. Mazhab kami (Syafi'i) berpendapat bahwa shalat Tarawih terdiri dari dua puluh rakaat dengan sepuluh salam. Shalat Tarawih boleh dilakukan secara sendiri [munfarid] maupun berjamaah. Mana yang lebih baik, shalat Tarawih individu atau berjamaah? Terdapat dua pendapat terkenal tentang hal ini, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab dan diriwayatkan oleh sekelompok ulama sebagai dua pendapat. Pendapat yang sahih: Menurut kesepakatan para ulama Syafi'i, shalat Tarawih berjamaah lebih baik. Hal ini berdasarkan teks yang terdapat dalam kitab Al-Buwaiti dan diamini oleh mayoritas ulama Syafi'i terdahulu." (Imam Nawawi, Majmu' Syarah al-Muhadzab, (Beirut; Darul Kutub Ilmiyah, 1971], Jilid III, halaman 525).
Soal waktu pelaksanaan shalat tarawih, dalam kitab Asnal Mathalib dijelaskan bahwa shalat tarawih dikerjakan setelah shalat Isya hingga sebelum waktu shalat Subuh.
Lantas, apa hukumnya jika seseorang tidak shalat tarawih karena alasan pekerjaan? Nah, pekerja atau karyawan yang tidak bisa shalat tarawih berjamaah di masjid karena tuntutan pekerjaan, misalnya karena mendapat giliran shift malam, maka tidak ada dosa baginya. Sebagai gantinya, ia dapat melakukan shalat Ttarawih di waktu lain setelah shalat Isya hingga sebelum waktu shalat Subuh.
Selanjutnya, shalat tarawih dapat dilakukan berjamaah ataupun sendiri, di masjid ataupun di tempat kerjanya, tergantung pada kesempatan yang ada. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah Muhadzab, mengatakan bahwa shalat tarawih bisa dilaksanakan secara sendirian [munfarid].
Selain boleh melaksanakan shalat tarawih sendirian, Imam As-Shawi dalam kitab Hasiyatus Shawi mengatakan bahwa boleh melaksanakan shalat Tarawih di rumah bagi orang yang tidak bisa melaksanakan di masjid. Kebolehan melaksanakan shalat tarawih di rumah dengan tiga syarat; yaitu tidak membuat masjid kosong, terdapat semangat untuk melakukannya di rumahnya, bukan orang yang bermukim di dua tanah suci (Makkah dan Madinah), karena bagi mereka, dianjurkan untuk melakukan shalat Tarawih tersebut di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Kesimpulannya, disunahkan melakukan shalat Tarawih di rumah dengan tiga syarat: Pertama, tidak menyebabkan masjid menjadi kosong. Kedua, orang yang shalat Tarawih di rumah benar-benar bersemangat untuk melakukannya. Ketiga, orang tersebut bukan penduduk Makkah atau Madinah. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka lebih baik melakukan shalat Tarawih di masjid." (Ahmad As-Shawi, Hasiyatus Shawi 'ala Syarhis Shagir, [Mesir, Maktabah Musthafa Al-babil Halaby: 1952], jilid I, halaman 146).
- 1
- 2