KIPP Ungkap Praktik Manipulasi Form C Hasil Pemilu 2024

Menurut Kaka, data perolehan suara, khususnya pada Form Model C.Hasil dan D.Hasil, menjadi sulit diakses publik, baik melalui laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Sirekap.

Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Maret 2024 | 15:02 WIB
KIPP Ungkap Praktik Manipulasi Form C Hasil Pemilu 2024
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023). (Suara.com/Dea)

SuaraSumbar.id - Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP mengungkapkan temuan praktik manipulasi data perolehan suara yang terjadi di beberapa daerah dalam pemilu terkini.

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, mengungkapkan bahwa pemantauan yang dilakukan terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi alias Sirekap menunjukkan adanya foto formulir C.Hasil yang banyak belum terinput ke dalam sistem.

Menurut Kaka, data perolehan suara, khususnya pada Form Model C.Hasil dan D.Hasil, menjadi sulit diakses publik, baik melalui laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Sirekap.

"Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan integritas proses pemilu," kata Kaka Suminta, dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Agam Dihentikan, 9 Lainnya Diproses

Temuan lapangan KIPP selama masa pemantauan rekapitulasi berjenjang mencakup berbagai wilayah di Indonesia, mengindikasikan modus kecurangan melalui manipulasi data C.Hasil atau pengubahan komposisi perolehan suara.

Kaka menyebutkan beberapa daerah yang terindikasi melibatkan praktik ini, termasuk Brebes, Cirebon, Kota Bandung, Jakarta Utara, Subang, Purwakarta, Bekasi, dan Banten.

Lebih lanjut, Kaka menegaskan bahwa manipulasi Form C.Hasil terkonfirmasi benar-benar terjadi, didasarkan pada kesaksian dari petugas adhoc yang mengalami intimidasi dan ancaman dari oknum partai politik jika tidak mematuhi perintah mereka.

Praktik manipulasi ini juga dikabarkan seringkali tidak terkoreksi pada tahapan rekapitulasi lanjutan di tingkat kabupaten/kota, menyebabkan ketidaksesuaian data perolehan suara yang dibacakan dengan data sebenarnya pada Form C.Hasil.

Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan dan tindakan korektif untuk menjaga integritas proses pemilu di Indonesia, mengingat praktik manipulasi dapat mengganggu prinsip demokrasi dan keadilan pemilu.

Baca Juga:12 Petugas Ad Hoc Meninggal Belum Terima Santunan

KIPP menyerukan kepada semua pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menangani dan mencegah terulangnya kecurangan serupa di masa mendatang.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini