Akurasi Sirekap Diragukan, KPU Diminta Evaluasi Sistem Hitung Suara

Formulir Model C1-Plano yang diunggah ke dalam Sirekap secara otomatis dikonversi, tetapi dalam proses konversi terjadi kesalahan.

Suhardiman
Minggu, 18 Februari 2024 | 13:42 WIB
Akurasi Sirekap Diragukan, KPU Diminta Evaluasi Sistem Hitung Suara
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Sirekap yang digunakan KPU RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja.

Dirinya menjelaskan permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.

"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini