SuaraSumbar.id - Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), memproses dua kasus dugaan praktik politik uang atau money politic pada Pemilu 2024.
Dua kasus dugaan politik uang tersebut merupakan temuan Bawaslu dan satu lagi laporan masyarakat.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan Nila Puspita.
"Untuk kasus politik uang yang hasil temuan Bawaslu sekarang sudah tahap klarifikasi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," katanya melansir Antara, Sabtu (17/2/2024).
Pihaknya menemukan dugaan praktik politik uang pada tahap masa kampanye, sedangkan laporan masyarakat diterima pada masa tenang.
"Dugaan politik uang kami temukan saat masa kampanye dan sudah dilakukan penelusuran oleh Panwascam dan sekarang sudah tahap klarifikasi oleh Gakumdu," ujarnya.
Untuk laporan masyarakat, kata Nila, saat ini masih dalam tahap pembahasan pertama oleh Bawaslu.
Selain itu, pihaknya juga menangani dua kasus netralitas ASN dan salah satunya segera dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tahapan Pemilu 2024 saat ini memasuki tahap rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan. Semua tahapan Pemilu di awasi dengan maksimal supaya berjalan jujur adil dan berintegritas.
Selama tahapan pemilu, Bawaslu juga merangkul berbagai kalangan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipasi termasuk membentuk Nagari (desa) pengawasan partisipatif.