Perempuan Terpidana Kasus Penipuan Diciduk di Pesisir Selatan, Buron Sejak Lama

Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan seorang perempuan terpidana kasus tindak pidana penipuan di daerah Pesisir Selatan, Kamis (15/2/2024).

Riki Chandra
Kamis, 15 Februari 2024 | 18:41 WIB
Perempuan Terpidana Kasus Penipuan Diciduk di Pesisir Selatan, Buron Sejak Lama
Terpidana kasus penipuan ditangkap Kejari Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan seorang perempuan terpidana kasus tindak pidana penipuan di daerah Pesisir Selatan, Kamis (15/2/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi mengatakan, terpidana itu merupakan buronan yang berhasil ditangkap Tim Intelijen gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

"Terpidana kami tangkap di daerah Pesisir Selatan, setelah ditangkap yang bersangkutan langsung kami bawa ke Padang," kata Afliandi.

Ia menyebutkan, buronan dalam perkara tindak pidana tersebut berinisia YU. Ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga:Quick Count: Tak Ada Kaesang Effect, PSI Cuma Dapat 2,69 Persen Suara

Putusan MA menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.

Terpidana sampai di Kantor Kejari Padang yang beralamat di Gunung Pangilun sekitar pukul 13.30 WIB sambil berurai air mata dengan pengawalan tim Kejaksaan.

Sesampainya di Kantor Kejaksaan ia langsung menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan untuk menjalani masa hukumannya sebagaimana putusan MA.

Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera menjelaskan bahwa terpidana terjerat dalam perkara penipuan, dimana korban mengalami kerugian Rp 100 juta lebih.

Pada awalnya yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang pada 2020, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Baca Juga:Seruan PDIP ke Massanya: Terapkan Kesabaran Revolusioner, Kita Melawan

"Pada tingkat kasasi akhirnya Mahkamah Agung menyatakan terpidana bersalah serta menjatuhkan hukuman selama satu tahun," jelasnya.

Ia menceritakan sejak putusan inkrah pada 2020, keberadaan terpidana tidak diketahui sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini