SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa semua pasien yang sedang menjalani perawatan inap di rumah sakit di Kota Padang tidak kehilangan hak suaranya dalam pemilu yang sedang berlangsung.
Riki Eka Putra, perwakilan KPU Kota Padang, mengungkapkan bahwa pasien rawat inap akan mendapatkan kesempatan untuk memberikan suaranya langsung dari kamar mereka.
Menurut Riki, ada sebanyak 33 rumah sakit di Kota Padang yang akan terlibat dalam proses ini.
"Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi satu per satu kamar pasien yang telah terdaftar sebagai pemilih pindahan," jelas Riki Eka Putra pada hari Selasa, 13 Februari 2024.
Baca Juga:Warga Asyik Nyoblos Pemilu, Gunung Marapi Erupsi Lagi
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KPU untuk memastikan partisipasi pemilih dalam kondisi apapun, termasuk bagi mereka yang berstatus rawat inap di rumah sakit.
Pasien yang memenuhi kriteria tersebut sudah sebelumnya melakukan proses pindah memilih, memungkinkan mereka untuk tetap menggunakan hak suaranya meskipun tidak bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara fisik.
Setelah pasien memberikan suaranya, surat suara akan dikumpulkan oleh petugas dalam wadah khusus, yang kemudian akan dibawa ke TPS. Riki mengatakan, "Wadah tersebut bisa berupa plastik hitam atau sampul-sampul khusus yang dirancang untuk menyimpan surat suara dengan aman."
Meski belum dapat memastikan jumlah pasti pasien rawat inap yang akan menggunakan hak pilihnya, Riki mengakui bahwa jumlahnya cukup signifikan.
Upaya ini menunjukkan komitmen KPU Padang dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu, sejalan dengan prinsip demokrasi yang adil dan inklusif.
Baca Juga:Masuk DPT Pemilu 2024, 6 Orang di Sumbar Ternyata Sudah Pindah Warga Negara
KPU Padang berharap langkah ini dapat membantu meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu, sekaligus memastikan bahwa setiap suara, termasuk dari pasien rumah sakit, dapat terhitung dalam menentukan arah masa depan pemerintahan dan kebijakan publik di Indonesia.
Kontributor : Rizky Islam