Menang di PTUN, Pengacara Presiden Jokowi: Hentikan Narasi Dinasti Politik

"Sekarang pengadilan (PTUN) telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak benar melakukan dinasti politik tersebut, jadi narasi itu harus disetop," ucap Otto

Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Februari 2024 | 01:35 WIB
Menang di PTUN, Pengacara Presiden Jokowi: Hentikan Narasi Dinasti Politik
Pengacara Otto Hasibuan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

SuaraSumbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara terhadap dugaan dinasti politik dan nepotisme oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga.

Dalam putusan perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, Wakil Ketua/Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono menyatakan gugatan tidak diterima dan membebankan biaya perkara sebesar Rp647.000 kepada pelapor.

"PTUN Jakarta dengan ini menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima," ungkap Joko Setiono, menjelaskan bahwa objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.

Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo, menyambut baik keputusan majelis hakim.

Baca Juga:Gugatan soal Dinasti Politik Jokowi Ditolak PTUN, Penggugat: Seharusnya PTUN Jangan Menghindar

"Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan oleh Pak Jokowi. Proses terpilihnya Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution telah melalui proses yang seturut dengan perundang-undangan," kata Otto, menanggapi keputusan tersebut.

Otto menambahkan bahwa penolakan gugatan berdasarkan pada dua alasan utama, yakni salahnya subjek gugatan dan belum adanya upaya administratif yang dilakukan oleh penggugat.

Menurutnya, gugatan yang diajukan kepada Jokowi dan keluarga hanya merupakan upaya panggung politik yang memanfaatkan ranah pengadilan.

"Sekarang pengadilan (PTUN) telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak benar melakukan dinasti politik tersebut, jadi narasi itu harus disetop," ucap Otto, menekankan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar.

Sementara itu, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penolakan gugatan tersebut dan mengaku bahwa Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan.

Baca Juga:Pakar Telematika Beberkan Bukti CCTV Rekayasa dalam Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

"Kami akan ajukan kembali gugatan. Akan kami daftarkan lagi," kata Petrus, menunjukkan ketidakpuasan atas keputusan PTUN Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini